Penguatan tata kelola kepegawaian terus dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi. Salah satunya melalui fasilitasi penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan DPPKB Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan yang berlangsung mulai Kamis, 8 Oktober 2026, tersebut digelar di Aula DPPKB Kabupaten Sukabumi dan dilaksanakan secara bertahap sesuai pembagian wilayah serta jadwal peserta yang telah ditetapkan.
Fasilitasi ini menjadi tindak lanjut atas penyampaian data persetujuan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.
Mewakili Kepala DPPKB Kabupaten Sukabumi, Sekretaris DPPKB Gandi Lesmana menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepastian, ketertiban, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, seluruh proses harus dilaksanakan dengan tertib dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar administrasi kepegawaian berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi para PPPK Paruh Waktu.
“Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti proses penandatanganan dengan tertib dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Momentum ini juga menjadi bagian penting untuk memperkuat komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gandi.
Untuk menunjang kelancaran proses, peserta diwajibkan hadir 15 menit sebelum kegiatan dimulai, hadir secara langsung tanpa diwakilkan, serta membawa dua lembar materai dan SKP Triwulan III yang telah ditandatangani dan dicap.
Penandatanganan dijadwalkan berlangsung mulai 8 Oktober hingga 19 Oktober 2026, setiap hari kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB sampai selesai di Aula DPPKB Kabupaten Sukabumi.
Adapun tahapan pelaksanaannya mencakup PPPK Paruh Waktu Wilayah VI Angkatan I pada 12 Oktober, Wilayah VI Angkatan II pada 13 Oktober, Wilayah V pada 14 Oktober, Wilayah III dan IV pada 15 Oktober, serta Wilayah I dan II pada 19 Oktober 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPPKB Kabupaten Sukabumi memastikan setiap proses administrasi kepegawaian berjalan secara terarah, tertib, dan sesuai ketentuan.
Lebih dari sekadar tanda tangan di atas dokumen, perjanjian kerja ini menjadi pengikat komitmen antara aparatur dengan tanggung jawab pelayanan yang diemban. Sebab, di balik setiap administrasi kepegawaian, terdapat tugas besar untuk memastikan program pemerintah tetap hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan semangat profesionalisme dan pelayanan, DPPKB Kabupaten Sukabumi terus memperkuat sumber daya aparatur sebagai salah satu fondasi dalam mendukung program pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga di Kabupaten Sukabumi.
DPPKB Kabupaten Sukabumi Profesional dalam Bekerja, Optimal dalam Melayani Masyarakat.